Layanan Digital Warga

Layanan SI JEBOL

Pilih layanan administrasi kependudukan yang Anda butuhkan dengan mudah, cepat, dan aman.

badge

KTP-el Baru / Ganti

Pengajuan cetak KTP elektronik baru karena hilang, rusak, atau perubahan data. Estimasi: 3 Hari Kerja.

Mulai Pengajuan
assignment_ind

Kartu Identitas Anak

Penerbitan kartu identitas resmi untuk anak usia 0-17 tahun kurang satu hari. Estimasi: 2 Hari Kerja.

Mulai Pengajuan
contact_page

Aktivasi IKD

Aktivasi Identitas Kependudukan Digital untuk kemudahan akses data kependudukan. Estimasi: 1 Hari.

Mulai Pengajuan
badge

Syarat KTP-el

Perekaman Baru / Ganti / Hilang

  • check
    Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • check
    Telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah kawin.
  • check
    Untuk KTP Hilang: Wajib melampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
  • check
    Untuk KTP Rusak/Ganti Data: Wajib melampirkan KTP-el fisik yang lama/rusak.
assignment_ind

Syarat KIA

Kartu Identitas Anak (Usia 0-17 th)

  • check
    Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Anak.
  • check
    Fotokopi Kartu Keluarga (KK) orang tua.
  • check
    Fotokopi KTP-el kedua orang tua/wali.
  • check
    Pas foto berwarna Anak (ukuran 2x3 atau 3x4) sebanyak 2 lembar (Khusus anak usia 5-17 tahun kurang satu hari). Anak di bawah 5 tahun tidak perlu melampirkan foto.
contact_page

Syarat Aktivasi IKD

Identitas Kependudukan Digital

  • check
    Memiliki KTP-el fisik atau setidaknya sudah melakukan perekaman KTP-el.
  • check
    Memiliki smartphone (Android/iOS) yang terhubung dengan akses internet.
  • check
    Memiliki Nomor WhatsApp (HP) yang aktif.
  • check
    Memiliki Alamat Email pribadi yang aktif (bisa diakses).